Sebut saja namanya Arif, 50 tahun, warga Indonesia ini adalah contoh dari kejamnya sistem perbankan, keimigrasian dan ketenagakerjaan Qatar. Saat ini dia mendekam dipenjara Kepolisian Metro Doha untuk menjalani vonis 3 bulan penjara dan deportasi. Ini adalah orang melayu kedua yang penulis temui terjerat masalah kredit macet setelah sebelumnya juga ada satu warga Malaysia dengan kasus yang sama.
Tahun 2004 dia terlambat membayar angsuran pinjaman selama tiga bulan. Dia kemudian dilaporkan Bank ke Polisi Perbankan, biasa disebut Cheque Section Police atau Syiikaat. Polisi kemudian menangkap dan memasukkanya ke penjara. Sehari kemudian dihadapkan ke prosecutor (Jaksa Penuntut) yang kemudian membebaskannya setelah membayar uang jaminan dan pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan tagihan hutang.
Bencana datang ketika sponsor tempatnya berkerja memecatnya dengan alasan berperilaku buruk. Karena dipecat maka UU ketenaga kerjaan mengharuskannya mendapat surat persetujuan dari perusahaan tempat dia bekerja jika mau bekerja pada perusahaan lain atau keluar dari Qatar. Lalu siapakah yang mau menerima orang yang dipecat dengan tidak hormat?, ditengah ketatnya persaingan kerja multinasional di Qatar.
Episode kekejaman Qatar dimulai. Tak ada perusahaan yang mau menerima dia bekerja. Selama kurun waktu 2004-2008 dia hanya mengandalkan kerja serabutan untuk berusaha menutup sisa hutang 13.000 QR agar bisa keluar dari Qatar. Selama kurun waktu tersebut proses persidangan terus berjalan dan setiap keputusan mahkamah selalu dia lawan dengan banding.
Hingga akhirnya Mahkamah Kriminal memberikan dia vonis final pada awal maret dengan tiga bulan penjara dan deportasi. Untuk mengganti jumlah hutangnya yang sudah membengkak karena bunga menjadi 54.000 QR.
Masalah yang menjerat belum akan selesai meskipun dia telah jalani vonis tersebut, karena mungkin Bank akan menuntut kembali lewat Mahkamah Sipil. Lalu kapan akan semuanya akan selesai?. Wallahua’lam.
Saat ini ada ratusan mungkin ribuan orang yang bernasib sama dengan Arif di Qatar dengan latar belakang dari berbagai bangsa. Untuk warga Indonesia, ini adalah kasus pertama yang penulis temui. Harapan penulis adalah, agar warga Indonesia bersikap arif dalam menyikapi banyaknya promosi kredit yang ditawarkan oleh Bank-bank di Qatar. Bila memang terpaksa, jauhi ngutang di Doha Bank dan Standard Chartered.
Selama di Qatar, ketahuilah bahwa hukum peraturan di Qatar lebih ketat daripada Singapura. Cukup dengan nama panggilan anda, kami sudah dapat mengetahui berapa jumlah hutang anda di Bank. Bila perlu, acungkan jari tengah anda di tempat umum, agar tahu bagaimana rasanya ditolak masuk Doha International Airport.

Agustus 18, 2008 pukul 5:19 am
wah gawat ya.. takutnya ngutang di bank.. untung aja aku beli mblnya cash..takut ah.. orang qatar emang bnyak yang bahlul dan kejam..mampirlah ke t4ku di
http://www.qatarorganik.blogspot.com