Entah niat apa dibalik keputusan manajemen International Islamic Bank of Qatar (IIBQ) saat menelurkan program ini. Memberikan pinjaman sosial untuk biaya pernikahan. Lebih aneh lagi, program ini hanya dikhususkan hanya untuk yang berkewargannegaraan Qatar (Qatari).
Fungsi akad Qardhul Hasan (QH) dalam perbankan Islam adalah sebagai pinjaman yang tanpa imbalan yang memungkinkan peminjam untuk menggunakan dana tersebut selama jangka waktu tertentu dan mengembalikan dalam jumlah yang sama pada akhir periode yang disepakati. Jika peminjam mengalami kerugian bukan karena kelalaianya maka kerugian tersebut dapat mengurangi jumlah pinjaman.
Aplikasi yang banyak dari QH adalah sebagai misi sosial kemasyarakatan untuk meningkatkan citra bank dan meningkatkan loyalitas masyarakat terhadap bank syariah. Di Indonesia beberapa Bank Syari’ah menggunakannya untuk memberdayakan UKM kecil maupun masyarakat miskin, baik secara langsung maupun dengan menggandeng Lembaga Amil Zakat.
Bila kemudian QH digunakan untuk membiayai pernikahan sebenarnya sah-sah saja. Namun pertanyaan muncul ketika hanya ditujukan kepada orang Qatari saja, yang notabene sudah lebih dari kecukupan. Padahal di Qatar hidup ratusan orang dari berbagai bangsa yang sedang terjerat hutang (lihat: Kejamnya Bank di Qatar). Padahal tetangga mereka Iraq sedang menangis dibawah hujan rudal. Sedang Gaza dibayangi kelaparan.
Dalam konteks pesta pernikahan pun sudah muncul masalah bila dilihat dari kacamata sunnah. Apakah memang sebuah pesta pernikahan harus diadakan dengan mewah?. Menyedot biaya ratusan ribu riyal, puluhan juta rupiah. Praktek di Indonesia lebih menyedihkan lagi, sang tuan rumah harus menyediakan ”kotak amal” yang wajib diisi oleh para tamu.
Ini sama artinya dengan menjual prosesi sakral penikahan dua manusia yang penuh kebahagian dengan kehinaan, berupa meminta-minta. Padahal seorang Ali bin Abi Thalib hanya perlu menjual perisai sebagai modal mahar untuk menikahi putri sang Nabi.
Inikah potret bangsa di teluk Arab Persia? (baca: Arab Persis Amerika)

April 26, 2008 pukul 10:47 am |
Weee Pak/bu, senangnya membaca tulisan diatas, sedikit info tentang Qardhul Hasannya IIBQ, dan yang kembali mengingatkan dan menguatkan azzam saya ttg pernikahan yang tanpa amplop. TTg hal terakhir ini saya baru ngeh setelah beberapa bulan pernikahan, bahwa pernikahan dng menyediakan kotak amal tanda tak ikhlas mengundang tamu plus ga sesuai tuntunan Rasul. Pdhal pernikahan yg saya buat se syar’i mungkin. Tp tnyata hal itu terlewat dan baru kepikiran setlah Hari H. Tapi segitu membudayanya hal tersebut sehingga kita turut larut menjalankannya.
Agustus 29, 2008 pukul 12:51 am |
[...] Qardhul Hasan untuk Pernikahan? http://migontor.wordpress.com/2008/04/22/qardhul-hasan-untuk-pernikahan/ [...]